KALIMANTAN SELATAN — Keputusan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Syarief, di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Ia menegaskan penyitaan massal tidak dilakukan karena barang bukti sudah berada di tangan pengguna di daerah.
“Nggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan, tim penyidik hanya menyita motor dalam jumlah terbatas untuk dijadikan sampel pemeriksaan. Langkah ini dinilai cukup untuk menelusuri aliran anggaran dan proses pengadaan yang bermasalah.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.
Proyek pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN. Nilai kontrak mencapai Rp1 triliun dan dimenangkan oleh vendor yang disebut tidak memenuhi syarat.
Kejagung sebelumnya mengungkap adanya intervensi dari petinggi BGN dalam proses tender. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga ikut menentukan pemenang proyek.
Mereka disebut mendorong pemenangan vendor yang tidak lolos verifikasi administratif dan teknis. Akibatnya, negara diduga dirugikan karena barang diterima dengan spesifikasi tidak sesuai kontrak dan harga yang dimarkup.
Dengan tidak dilakukannya penyitaan massal, motor listrik yang sudah didistribusikan ke satuan pendidikan dan pos pelayanan MBG tetap bisa beroperasi. Kejagung memastikan penyidikan tidak akan mengganggu program yang sudah berjalan di lapangan.
Penyidik kini fokus pada pengumpulan dokumen pengadaan, aliran dana, dan keterangan saksi. Langkah ini untuk membuktikan adanya kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Status Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus ini belum diumumkan. Kejagung masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan tersangka.