BANJARMASIN — Pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Banjarmasin memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri setempat resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang mantan pejabat tinggi di dinas tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi yang digelar Dinas Pendidikan Banjarmasin. Proyek tersebut diduga sarat dengan praktik mark-up harga dan pengondisian pemenang lelang. Penyidik menemukan bahwa spesifikasi teknis dalam kontrak tidak sesuai dengan barang yang diadakan di lapangan.
“Dari hasil audit dan pemeriksaan saksi, ditemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar sumber di Kejari Banjarmasin, Selasa (19/11). Proyek ini sendiri dikerjakan dalam beberapa tahun anggaran terakhir.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status empat orang dari saksi menjadi tersangka. Mereka terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, dan pihak swasta selaku penyedia jasa. Yang menarik perhatian adalah keterlibatan mantan Plt Kepala Disdik Banjarmasin yang diduga sebagai pengendali proyek.
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Banjarmasin untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses audit yang masih berlangsung.
“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus berkembang,” tambah sumber yang sama.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin kini fokus pada pelengkapan berkas perkara. Mereka juga terus memeriksa puluhan saksi, termasuk staf teknis di Disdik Banjarmasin dan pihak vendor. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang lolos dari jerat hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lain di Banjarmasin agar lebih transparan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Publik pun menanti putusan pengadilan yang diharapkan memberikan efek jera bagi para koruptor.