TANAH BUMBU — Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Senin (18/5/2026) menjadi titik awal pembahasan regulasi yang akan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2022. Aturan lama dinilai sudah tidak selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai sudah tidak relevan. Regulasi baru di tingkat pusat mengubah pendekatan perizinan secara fundamental, dari sistem berbasis izin menjadi berbasis risiko.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili eksekutif, menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam membahas raperda ini sangat krusial. Regulasi baru tersebut akan menjadi landasan legal formal dalam mengendalikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.
Dalam sistem baru ini, proses perizinan usaha akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk risiko rendah, proses perizinan dibuat lebih sederhana, cepat, dan efisien. Sebaliknya, usaha dengan risiko tinggi tetap diwajibkan memenuhi persyaratan ketat serta pengawasan yang lebih intensif dari instansi terkait.
Meski ada klasifikasi tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) dipastikan tetap menjadi legalitas utama dalam pelaksanaan perizinan. Sistem ini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang menjadi tulang punggung perizinan nasional.
Pihak eksekutif menaruh harapan besar agar DPRD Tanah Bumbu dapat mengawal dan menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan lancar. “Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Putu Wisnu.
Kehadiran regulasi baru hasil produk legislasi DPRD ini diharapkan mampu mendukung kemudahan investasi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Raperda kini telah masuk dalam meja pembahasan DPRD Tanah Bumbu. Proses legislasi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Langkah cepat DPRD dalam memproses raperda ini didasari oleh urgensi mengganti aturan lama yang sudah tidak relevan dengan sistem perizinan nasional terbaru. Jika selesai tepat waktu, Tanah Bumbu akan menjadi salah satu daerah yang paling siap mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko di Kalimantan Selatan.