Pulau Kecil Boleh Ditambang? KKP Buka Suara, Ini Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi

Penulis: Deni Kurniawan  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:38:01 WIB
Direktur Jenderal KKP jelaskan syarat ketat pertambangan di pulau kecil sesuai UU PWP3K.

KALIMANTAN SELATAN — Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, meminta publik untuk tidak serta-merta menyimpulkan bahwa pulau kecil adalah zona terlarang pertambangan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) justru mengizinkan sejumlah kegiatan di pulau kecil, termasuk pertambangan, dengan sejumlah persyaratan.

"Sebetulnya pernyataan 'tidak boleh' itu coba dicek dulu. Karena di dalam UU PWP3K sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," ujar Kartika dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5).

Ia menegaskan, setiap izin yang diterbitkan saat ini wajib berlandaskan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Artinya, jika tata ruang suatu pulau kecil mengizinkan, dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dinyatakan layak, maka pertambangan bisa dijalankan.

Ada Batas Maksimal 10 Persen Luas Kawasan

Ferdi Hasiman, pengamat pertambangan, menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU PWP3K tidak melarang pertambangan secara mutlak. MK justru mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pembangunan nasional, namun menuntut pengelolaan proporsional dan berkelanjutan.

Batasan paling konkret tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) Pasal 372. Aturan itu menyebutkan bahwa kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral di pulau kecil maksimal 10 persen dari luas total kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Angka ini menjadi pagar kuantitatif agar aktivitas tambang tidak mendominasi lanskap dan merusak keseimbangan ekologis pulau kecil.

"Negara telah menetapkan pagar yang jelas. Pertambangan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan," tegas Ferdi.

Izin Bersyarat, Bukan Izin Bebas

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya, menekankan bahwa putusan MK dalam judicial review UU PWP3K harus dipahami secara utuh, bukan parsial. Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU tersebut yang harus dimaknai sebagai izin bersyarat (toestemming).

"Kegiatan pertambangan mineral dimungkinkan dilakukan, asalkan semua ketentuan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tetap dipatuhi," ujar Nyoman.

Penjelasan KKP dan para pakar ini muncul sebagai respons atas kecaman sejumlah organisasi lingkungan terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gag beberapa waktu lalu. Mereka menilai kegiatan itu bertentangan absolut dengan undang-undang. Namun, pemerintah memastikan bahwa selama syarat tata ruang, lingkungan, dan batas luasan terpenuhi, investasi di pulau kecil tetap bisa berjalan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, pelaku usaha, termasuk BUMN tambang seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau PT Timah Tbk, kini memiliki landasan yang lebih jelas untuk mengembangkan proyek di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tanpa harus khawatir terjerat pelanggaran regulasi.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top