BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026, Cek Syarat Desil Terbaru untuk 470 Ribu Penerima Baru

Penulis: Eko Saputro  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:09:33 WIB
Penyaluran BPNT tahap 2 tahun 2026 dimulai sejak April hingga Juni untuk 470 ribu penerima baru.

KALIMANTAN SELATAN — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menggulirkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako untuk periode triwulan kedua tahun 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga daya beli masyarakat kelas bawah di tengah fluktuasi harga pangan nasional.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, proses verifikasi kali ini jauh lebih ketat karena mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan sesuai kondisi ekonomi terkini.

Jadwal Penyaluran dan Nominal Bantuan Tahap 2

Sesuai dengan siklus tahunan, bansos BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk tahap kedua, jadwal pencairan berlangsung selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, hingga Juni 2026. Percepatan distribusi dilakukan agar dana bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengonfirmasi bahwa distribusi bantuan telah dimulai secara bertahap. "Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan per triwulan, maka total dana yang akan diterima masyarakat dalam satu kali pencairan adalah sebesar Rp 600.000. Dana tersebut dikirimkan langsung melalui transfer ke rekening Bank Himbara atau diambil melalui kantor PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki akses perbankan.

Perubahan Aturan Desil: Mengapa Nama Anda Bisa Terhapus?

Satu hal krusial yang perlu dipahami masyarakat pada tahun 2026 adalah adanya perubahan aturan desil penerima. Sebelumnya, BPNT mencakup masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan desil 1 hingga 5. Namun, aturan terbaru kini mempersempit kriteria hanya sampai desil 4 saja.

Kebijakan ini menyelaraskan standar BPNT dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Artinya, keluarga yang sebelumnya berada di desil 5 atau kategori "hampir miskin" kemungkinan besar tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan tahun ini. Langkah ini diambil pemerintah untuk memprioritaskan kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi paling tinggi.

Meski ada pengurangan kriteria desil, pemerintah justru menambah sekitar 470.000 KPM baru. Penambahan ini merupakan hasil validasi berlapis yang melibatkan pendataan di tingkat desa, verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pengecekan lapangan oleh pendamping PKH untuk menggantikan penerima lama yang dianggap sudah mampu atau meninggal dunia.

Cara Cek Status Penerima Lewat Situs Resmi

Mengingat adanya perubahan aturan desil dan pemutakhiran data baru, masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan apakah NIK Anda masih terdaftar sebagai penerima manfaat atau telah dicoret dari sistem.

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan data wilayah tempat tinggal sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa).
  3. Input nama lengkap sesuai dengan yang tertera di NIK KTP.
  4. Ketikkan empat huruf kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
  5. Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda. Jika kolom BPNT menunjukkan status "YA", berarti Anda terdaftar sebagai penerima. Jika status menunjukkan "TIDAK", maka Anda tidak termasuk dalam daftar penerima untuk periode ini, yang mungkin disebabkan oleh perubahan aturan desil atau hasil verifikasi lapangan terbaru.

Waspada Penipuan dan Kanal Pengaduan

Kementerian Sosial menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan pencairan bantuan dengan imbalan tertentu atau meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi di WhatsApp dan media sosial.

Jika ditemukan kendala dalam pencairan atau adanya pungutan liar, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing atau melalui kanal pengaduan resmi Kemensos. Pastikan hanya merujuk pada informasi dari akun resmi pemerintah untuk menghindari hoaks yang sering beredar mengenai jadwal pencairan bansos.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top