BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) secara resmi merilis daftar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk periode pertama Mei 2026. Keputusan ini disepakati dalam rapat rutin Tim Penetapan Harga yang berlangsung di Ruang Rapat Excelsa pada Selasa, 12 Mei 2026.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis kabupaten sentra sawit, perusahaan perkebunan, hingga organisasi petani seperti APKASINDO dan GAPKI Cabang Kalsel. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan angka yang ditetapkan tetap kompetitif dan mendukung keberlanjutan usaha tani di daerah.
Dalam keputusan terbaru tersebut, harga tertinggi dipatok pada angka Rp 3.843,66 per kilogram untuk kelapa sawit usia tanam 21 tahun. Sementara itu, untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp 3.841,87 per kilogram.
Berikut adalah rincian harga TBS sawit di Kalimantan Selatan untuk periode pertama Mei 2026:
Penetapan harga ini menjadi acuan resmi bagi perusahaan perkebunan dan petani plasma di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Pemerintah berharap kesepakatan ini dapat memberikan perlindungan bagi petani dari fluktuasi harga yang tidak menentu.
Kenaikan harga pada periode ini tidak lepas dari performa positif sejumlah indikator utama yang menjadi acuan tim penetapan. Harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat berada di level Rp 15.361,75 per kilogram, yang memberikan dampak langsung pada nilai jual di tingkat petani.
Selain CPO, harga inti sawit atau kernel juga menunjukkan angka yang stabil di posisi Rp 14.300,00 per kilogram. Kondisi ini diperkuat dengan nilai Indeks "K" yang mengalami penguatan signifikan hingga mencapai angka 94,53 persen.
Seluruh data tersebut diolah dan disepakati bersama oleh tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan pelaku industri. Proses yang transparan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri sawit yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Selain urusan harga, pertemuan di Banjarbaru ini juga membahas penguatan hilirisasi melalui layanan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI). Lembaga ini menyiapkan laboratorium terakreditasi dan sertifikasi halal untuk memastikan produk sawit Banua memenuhi standar nasional maupun internasional.
Pemerintah juga mulai mengulas implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Regulasi terbaru ini mewajibkan sertifikasi hingga ke sektor industri hilir dan usaha bioenergi guna menjaga kepercayaan pasar global terhadap rantai pasok dari Kalsel.
Melalui integrasi antara penetapan harga yang adil dan penguatan standar keberlanjutan, produktivitas kelapa sawit daerah diharapkan terus meningkat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap optimis bahwa langkah ini akan memberikan kepastian ekonomi jangka panjang bagi seluruh petani sawit.