BANJARBARU — Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan aturan ketat bagi para pedagang dan peternak hewan kurban. Larangan utama yang ditegaskan adalah praktik jual beli di lokasi sembarangan yang tidak bisa diawasi petugas kesehatan hewan.
Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, menyampaikan imbauan itu di Banjarbaru, Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib melalui prosedur penanganan yang baik, mulai dari perawatan hingga lokasi penjualan.
Suparmi mengapresiasi kebiasaan masyarakat Kalsel yang mayoritas bertransaksi langsung di kandang peternak langganan. Menurutnya, pola ini sangat positif karena petugas bisa melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di satu titik.
“Alhamdulillah, di sini penjualan hampir semuanya dilakukan di kandang ternak masing-masing. Masyarakat pun sudah memiliki langganan tempat membeli yang terpercaya. Ini sangat memudahkan kami dalam mengawasi kualitas dan kesehatan hewan yang diperjualbelikan,” ujar Suparmi.
Meski pola penjualan sudah tertib, Disbunnak bersama tim dari kabupaten dan kota tetap gencar melakukan pengecekan rutin ke lokasi peternakan. Petugas memastikan tidak ada hewan sakit atau terindikasi penyakit yang beredar ke masyarakat.
Suparmi mengakui jumlah tenaga petugas kesehatan hewan di lapangan masih terbatas jika dibandingkan jumlah peternak yang tersebar di seluruh wilayah Banua. Oleh karena itu, peran aktif peternak menjadi krusial dalam menjaga rantai keamanan hewan kurban.
“Karena keterbatasan tenaga, kami mengingatkan para peternak agar selalu memantau sendiri kesehatan ternaknya sehari-hari. Jika ditemukan gejala sakit, perilaku aneh, atau hal mencurigakan lainnya, segera laporkan ke petugas kesehatan hewan di wilayah masing-masing. Jangan menunggu penyakit menyebar,” peringatnya.
Sebagai dukungan fasilitas, Disbunnak Kalsel menginformasikan ketersediaan 12 Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersebar di berbagai daerah. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan warga yang tidak memiliki tempat atau petugas pemotongan sendiri.
“Di Kalimantan Selatan sudah ada 12 Rumah Potong Hewan yang layak pakai. Jika ada masyarakat yang tidak memiliki tempat atau petugas pemotongan, bisa langsung menggunakan fasilitas ini di wilayah masing-masing. Prosesnya aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan,” pungkas Suparmi.
Suparmi memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dalam berkurban di wilayah Kalsel. Pengawasan dilakukan berjenjang, mulai sebelum pemotongan, saat pemotongan, hingga pasca pemotongan agar daging yang dihasilkan benar-benar sehat dan aman dikonsumsi.