Pencarian

Satpol PP Balangan Datangi Warung Karaoke di Lingsir, Layangkan Teguran soal Minol hingga Batas Jam Operasional

Jumat, 02 Oktober 2026 • 09:16:32 WIB
Satpol PP Balangan Datangi Warung Karaoke di Lingsir, Layangkan Teguran soal Minol hingga Batas Jam Operasional
Petugas Satpol PP Balangan memeriksa warung karaoke di Lingsir.

PARINGIN — Langkah penertiban dilakukan petugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Balangan dengan mendatangi langsung lokasi usaha. Pemeriksaan menyasar kelengkapan administrasi serta potensi pelanggaran ketertiban umum di tempat hiburan tersebut.

Menurut keterangan petugas, pemilik usaha tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Berdasarkan penjelasan penjaga, pemilik sedang menjalani pengobatan di Banjarmasin.

Apa Saja yang Diperiksa Petugas?

Satpol PP memeriksa kelengkapan izin operasional warung karaoke tersebut. Petugas juga memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan daerah, mulai dari peredaran minuman beralkohol hingga praktik yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.

Penertiban tidak berhenti pada administrasi usaha. Petugas turut menyoroti jam operasional yang masih sering dilanggar pengunjung.

Kabid PPUD Satpol PP Balangan, S Enggo Widodo, menyatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif agar pengelola memahami aturan yang berlaku.

"Kami memberikan imbauan secara simpatik sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola. Kami tegaskan larangan keras penjualan minuman beralkohol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke," ujar Enggo.

Batas Waktu Operasional Masih Jadi Kendala

Enggo menambahkan, pihaknya masih menemukan pengunjung yang belum memahami ketentuan batas waktu operasional usaha hiburan. Temuan itu menjadi salah satu alasan teguran diberikan, bukan sekadar pemeriksaan izin.

Selain surat teguran, petugas menyerahkan imbauan tertulis kepada penjaga tempat usaha. Imbauan itu diminta diteruskan kepada pengelola agar ditindaklanjuti.

"Kami berharap teguran ini menjadi perhatian dan dipatuhi oleh pengelola. Usaha hiburan tetap dapat berjalan, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban warung karaoke di Lingsir mengacu pada dua regulasi daerah. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kedua, Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan. Keduanya menjadi dasar petugas menilai kelayakan operasional sekaligus memberi sanksi awal berupa teguran.

Pengawasan Berkala dan Sanksi Berikutnya

Satpol PP Balangan memastikan pengawasan terhadap usaha hiburan akan dilakukan secara berkala. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran di tempat usaha.

Jika pengelola mengabaikan teguran dan kembali ditemukan melakukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. Teguran di Lingsir menjadi peringatan awal sebelum sanksi lebih berat diterapkan.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kanalkalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks