Pencarian

Dukcapil Ubah Aturan QR Code, Begini Dampaknya bagi Pemilik KTP-el

Jumat, 21 Agustus 2026 • 12:16:01 WIB
Dukcapil Ubah Aturan QR Code, Begini Dampaknya bagi Pemilik KTP-el
Dukcapil Ubah Aturan QR Code, Begini Dampaknya bagi Pemilik KTP-el

KAPUAS - Perubahan kebijakan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri membuat IKD bukan sekadar pelengkap. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, sementara tautan lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Meski begitu, KTP-el fisik tetap sah sebagai dokumen identitas kependudukan.

Apa Itu IKD?

IKD adalah bentuk digital identitas kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi resmi di smartphone.

Dampak bagi Pemilik KTP-el

Warga tidak perlu membuang KTP-el fisik, meski demikian disarankan segera aktivasi IKD agar tetap bisa memindai QR Code dokumen kependudukan setelah aturan baru berlaku.

Syarat Aktivasi

  • KTP-el atau data kependudukan terdaftar.
  • Nomor HP dan email aktif.
  • Smartphone pendukung aplikasi IKD.

Cara Aktivasi

Manfaat IKD

  • Praktis, tanpa dokumen fisik.
  • Verifikasi lebih cepat.
  • Keamanan data berlapis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan sebaiknya mulai aktivasi?
Sebaiknya sesegera mungkin agar tidak terburu-buru mendekati tanggal berlakunya aturan baru.

Apakah dokumen lama dengan QR Code lama masih bisa dipakai?
Untuk verifikasi QR Code, sebaiknya gunakan aplikasi IKD sesuai aturan baru mulai 2026.

Kesimpulan

Penduduk Kapuas disarankan segera aktivasi IKD untuk mengantisipasi perubahan aturan verifikasi QR Code dokumen kependudukan yang berlaku mulai 2026.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks