BATULICIN — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menuntaskan penyerahan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada Pemerintah Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir. Penyerahan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) dan dilakukan Tim II PTSL Kantor Pertanahan Tanah Bumbu.
Tim tersebut dipimpin langsung Ketua Tim, Fajar Setiyawan, S.Sos, bersama jajaran anggota. Sertipikat diterima pihak pemerintah desa setempat sebagai dokumen resmi kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma S. ST menyatakan sertipikat yang diterima warga menjadi dokumen penting sebagai bukti kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
"Melalui program PTSL ini, proses pendaftaran tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat," ucap Dading.
Dading menambahkan, sertipikat yang telah diterbitkan menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah dan cepat.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Tanah Bumbu. Program tersebut menyasar terwujudnya tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
"Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat," pungkas Dading.
Desa Muara Pagatan Tengah berada di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, salah satu kecamatan pesisir di Kabupaten Tanah Bumbu. Penyerahan sertipikat ke pemerintah desa menjadi langkah awal distribusi dokumen ke warga penerima program.