DPMPTSP Kalsel Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Transformasi Digital Perizinan Berbasis PP Nomor 28 Tahun 2025

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 21:20:01 WIB
DPMPTSP Kalsel menggelar Forum Konsultasi Publik untuk mendukung transformasi digital perizinan berbasis PP Nomor 28 Tahun 2025.

BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui DPMPTSP Kalsel menggelar Forum Konsultasi Publik di Aula DPMPTSP Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/6). Kegiatan bertema "Transformasi Digital dalam Mewujudkan Pelayanan Perizinan yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025" ini dihadiri sekitar 60 peserta dari perangkat daerah teknis, pelaku usaha, asosiasi usaha, akademisi, media massa, dan masyarakat pengguna layanan.

Mengapa Tahun 2026 Jadi Momentum Perubahan?

Fitridani yang mewakili Kepala DPMPTSP Kalsel Endri menyebut tahun 2026 menjadi titik krusial dalam perubahan tata kelola perizinan di Indonesia. Menurutnya, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

"Transformasi digital bukan hanya soal aplikasi atau teknologi. Yang lebih penting adalah bagaimana menghadirkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan, dan membangun sistem yang transparan serta akuntabel," ujarnya saat membuka kegiatan.

Apa Saja Poin Penting dalam PP Nomor 28 Tahun 2025?

Regulasi anyar itu mengatur penyempurnaan persyaratan dasar perizinan, peningkatan keandalan sistem Online Single Submission (OSS), hingga penerapan Service Level Agreement yang lebih ketat dalam proses pelayanan. DPMPTSP sebagai garda terdepan pelayanan perizinan di daerah dituntut memastikan seluruh kebijakan tersebut berjalan efektif di tingkat provinsi.

Fitridani menambahkan, digitalisasi pelayanan menjadi langkah strategis untuk mengurangi birokrasi berbelit serta menutup ruang praktik tidak sesuai aturan. "Dengan sistem digital yang akuntabel, proses pelayanan menjadi lebih terbuka, mengurangi tatap muka yang tidak perlu, mempercepat proses perizinan, sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar," katanya.

Adaptasi Sistem: Tantangan bagi Aparatur dan Masyarakat

Perubahan sistem memang membutuhkan proses adaptasi, baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, forum konsultasi publik menjadi sarana penting untuk menyerap masukan sekaligus menyosialisasikan berbagai perubahan yang akan diterapkan.

Peserta diberikan kesempatan menyampaikan saran, kritik, dan rekomendasi terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun nonperizinan. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan berbasis digital.

Fitridani menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan pengguna layanan.

"Forum ini menjadi ruang dialog bersama agar pelayanan publik yang diberikan pemerintah semakin responsif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha," pungkasnya.

Reporter: Cahyo Wibowo
Back to top