Polsek Jorong Ungkap Penipuan Sapi Fiktif di Tanah Laut, Korban Rugi Rp 78 Juta

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 13:17:50 WIB
Polsek Jorong mengamankan pelaku penipuan investasi sapi fiktif di Tanah Laut.

PELAIHARI — Aparat kepolisian dari Polsek Jorong meringkus seorang pria berinisial AY terkait kasus penipuan investasi ternak dan gadai lahan. Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NR. Berdasarkan hasil penyelidikan, AY memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui transaksi yang ternyata fiktif.

Modus Operandi: Pakai Sapi Milik Orang Lain Sebagai Umpan

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi licik AY sudah berlangsung cukup lama. Pelaku sengaja membangun kepercayaan dengan melakukan transaksi jual beli sapi secara jujur pada tahap awal, yakni antara tahun 2023 hingga 2025.

Pada periode tersebut, korban membeli tiga ekor sapi milik pelaku yang memang benar-benar ada di dalam kandang. Namun, kejujuran di awal transaksi ini diduga kuat hanya menjadi umpan untuk menjerat korban pada investasi yang lebih besar berikutnya.

Memasuki transaksi lanjutan, pelaku mulai menunjukkan gelagat tidak beres dengan mengklaim kepemilikan aset yang bukan miliknya. AY membawa korban ke area perkebunan sawit untuk menunjukkan sapi-sapi yang diakui sebagai objek investasi baru, padahal hewan ternak tersebut milik orang lain.

Kronologi Penipuan Investasi dan Gadai Lahan Fiktif

Kapolsek Jorong menjelaskan bahwa kesepakatan antara pelaku dan korban sempat dituangkan dalam bukti kuitansi. Dokumen tersebut mencatat transaksi untuk dua indukan sapi dan dua anak sapi yang diklaim sebagai milik pelaku.

"Namun pada transaksi berikutnya, pelaku kembali menawarkan sapi berupa satu indukan beserta anaknya yang masih menyusui serta satu indukan sapi hamil tua. Kesepakatan dituangkan dalam kwitansi sebagai dua indukan sapi dan dua anak sapi," jelas AKP Rahmad Ramadhani.

Selain investasi ternak, pelaku juga menggunakan modus gadai lahan untuk menambah pundi-pundi uang hasil penipuannya. Akibat rangkaian kebohongan ini, korban NR harus menelan kerugian total sebesar Rp 78 juta.

Saat ini, pelaku AY telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada korban lain yang terjerat dalam skema investasi serupa di wilayah Tanah Laut.

Reporter: Deni Kurniawan
Back to top